Prulink Syariah

Prulink Syariah


Pengertian asuransi syariah
Pengertian asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional ( DSN ) dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Apakah Pru Syariah ( Prulink Syariah Assurance Account ) itu ?
Pru Syariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah. Pru Syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip - prinsip syariat islam.

Manfaat Prulink Syariah Assurance Account
Manfaat Prulink Syariah Assurance Account adalah meliputi hal - hal berikut ini :
  1. Nilai tunai yang merupakan hasil investasi yang perkembangannya  dilaporkan secara tertulis dan dikirimkan kepada semua nasabah, yang dapat diambil sewaktu - waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan manfaat pertama ini dapat dirancang program pensiun, dana pendidikan anak dan jaminan hari tua.
  2. Manfaat asuransi, yang meliputi : perlindingan asuransi jiwa hingga usia 99 tahun, perlindungan asuransi kesehatan hingga usia 75 tahun, proteksi atas risiko kecelakaan.
  3. Manfaat tambahan yang dapat direncanakan dan dipilih sesuai kebutuhan nasabah.
  4. Fasilitas cuti premi, yang berarti menunda prembayaran premi untuk beberapa waktu, tanpa harus mengganti premi pada periode - periode yang ditinggalkan. Inilah salah satu kelebihan asuransi unit link dibandingkan dengan asuransi konvensional.
  5. Fasilitas pembebasan premi, apabila nasabah mengalami kondisi kategori kritis, nasabah dibebaskan dari kewajiban untuk membayar premi. Premi akan dibayarkan oleh Prudential Indonesia hingga usia 65 tahun ( sesuai pilihan dalam polis ), diberikan uang pertanggungan kondisi kritis dan biaya pengobatan ditanggung oleh asuransi kesehatan prudential ( Pru Hospital And Surgical ).
------------------------------------------------------------------------------------
Perbedaan terminologi
Perbedaan ari segi terminologi antara produk konvensional dengan produk syariah :
Premi >< Kontribusi
Tertanggung >< Peserta
Biaya akuisisi >< Biaya wakalah
Biaya asuransi >< Iuran tabarru
Pemilik polis >< Pemegang polis