Manfaat Prulink Assurance Account

Manfaat Prulink

Baik Prulink Assurance Account maupun Prulink Syariah Assurance Account mempunyai manfaat dan fitur yang sama, secara umum dapat diuraikan seperti di bawah ini :

  • Nilai tunai, yang merupakan hasil investasi yang terakumulasi dari tahun ke tahun yang dapat digunakan sebagai dana pendidikan anak, program pensiun atau jaminan hari tua. Nilai tunai ini dapat diambil sewaktu waktu apabila dibutuhkan.
  • Pertanggungan biaya rawat inap di rumah sakit hingga usia 75 tahun.
  • Resiko meninggal, dibayarkan uang pertanggungan ( UP ) ditambah nilai tunai.
  • Resiko cacat total dan tetap ( Total and Permanent Disability - TPD )sebelum berusia 60 tahun.

Nasabah dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan ( riders ) sebagai berikut :

  • Pru Crisis Cover  34, Bila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis ( lihat tabel ), UP dari Pru Crisis Cover  34 akan dibayarkan dengan mengurangi UP dasar.
  • Pru Crisis Cover Benefit  34, bila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia, UP dari Pru Crisis Cover Benefit  34 akan dibayarkan tanpa mengurangi UP dasar.
  • Pru Personal Accident Death ( PAD ) ,bila tertanggung utama meninggal dunia akibat kecelakaan, UP dari PAD akan dibayarkan
  • Pru Personal Accident Death & Disablement ( PADD ) , bila tertanggung utama mengalami kecelakaan atau meninggl dunia akibat kecelakaan, UP dari PADD  akan dibayarkan.
  • Pru Med , manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU, dan pembedahan kepada tertanggung utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
  • Pru Hospital And Surgical , manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai manfaat yang diambil, selama tertanggung utama menjalani perawatan di rumah sakit.
  • Pru Waiver  33, pembebasan premi berkala jika tertanggung utama memenuhi kriteria dari salah satu dari 33 kondisi kritis.
  • Pru Payor  33, pembebasan premi berkala  dan Pru Saver jika tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis.
  • Pru Parent Payor  33, pembebasan premi berkala dan Pru Saver, jika tertanggung tambahan yaitu ayah dan/atau ibu tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap ( TPD ), atau meninggal dunia.
  • Pru Spouse Waiver  33, pembebasan premi berkala jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 konisi kritis, mengalami cacat total dan tetap ( TPD ), atau meninggal dunia.
  • Pru Spouse Payor  33, pembebasan premi berkala dan Pru Saver jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap ( TPD ), atau meninggal dunia.
  • Pru Link Term, bila tertanggung utama meninggal dunia hingga pada saat tertanggung berusia 55, 65, 70, 75, 80, 85 tahun ( sesuai pilihan ), UP dari Pru Link Term akan dibayarkan.